ABSTRAK
Good Governance
adalah sebagi suatu paradigm yang dapat terwujud apabila ketiga pilar
pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu negara, sector swasta dan
masyarakat madani. Istilah good
governance di Indonesia dipahami sebagai kinerja suatu pemerintahan,
perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. istilah good governance muncul karena tiga sebab utama, pertama: krisis
ekonomi dan poloitik yang masih terus menerus berlombak untuk menjadi partai
politik yang unggul sehingga sehingga menimbulakan persaingan yang tidak sehat,
kedua masih banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam
penyelenggaraan negara; ketiga kebijakan otonomi daerah yang merupakan harapan
besar bagi proses demokratisasidan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan
program tersebut. Untuk mewujudkan good
governance di suatu negara maka harus memahami prinsip-prinsip good governance itu sendiri, adapun
prinsip-prinsip itu adalah;
1. partisipasi
artinya semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik
langsung maupun melalui perwakilan yang sah.
2. Perinsip
penegakan hukum artinya segala kehidupan
umum dan negara mengaku dan menjunjung tinggi hukum dan norma-norma yang
berlaku lainnya.
3. Prinsip
tranparansi
4. Prinsip
responsive
5. Orientasi
kesepakatan
6. Prinsip
keadilan
7. Prinsip
efektifitas
8. Prinsip
akuntabilitas
9. Prinsip
visi strategis
BAB
I
PEMBAHASAN
GOOD
GOVERNANCE
A.
PENGERTIAN
GOOD GOVERNANCE
Good
Governance berasal dari bahasa Inggris
yaitu governing yang berarti mengarhkan atau mengendalikan atau mempengaruhi
masalah public dalam suatu negara. Good governance dapat juga diartikan sebagai
tindakan atau atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat
mengarahkan mengendalikan atau mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan
nilai-nilai itu di dalam tindakan dan keseharian.
Menurut Taylor good
governance adalah suatu pemerintahan yang demikratis seperti yang dipraktekkan
dalam negara demikrasi maju seperti di Eropa Barat dan Amerika. Demikrasi
sebagai suatu pemerintahan yang baik karena paling merefleksikan sifat-sifat
good governance yang secara normative dituntut kehadirannya bagi suksesnya
suatu bantuan badan-badan dunia diantara asas demokrasi yang menyerupai
prinsip-prinsip good governance adalah
1.
Menjunjung
HAM Artinya segala kehidupan manusia, masayarakat , bangsa dan negara dalam
segala kehidupan.
2.
Mengutamakan
kedaulatan rakyat
3.
Manetapkan
pembagian kekuasaan negara
4.
Menjamin
otonomi daerah
5.
Peradila
yang merdeka dan tidak memihak
6.
Berkeadilan
social
Sesuai dengan
pengertian diatas maka pemerintahan yang baik iatu adalah pemerintahan yang
baik dalam ukuran proses maupun hasil-hasilnya. Pemerintah yang baik juga dapat
dinilai dari segi pembangunan yang dalam prosesnya dilakukan dengan biaya yang
sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran sebagi basis modal
dari pemerintahan.
Good governance bermakna
tata pemerintahan yang baik. Disatu sisi istilah Good Governance dapat dimaknai
secara berlainan. Sedangkan sisi yang lain dapat diartikan sebagai kinerja
suatu lembaga, misalnya kinerja atau pemerintahan, perusahaan atau orgnisaasi
kemasyarakatan, apabila istilah ini dirujuk pada asli kata dalam Bahasa
Inggris. Pemerintah yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Semua
unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling
berbenturan memperoleh dukungan dari rakyatserta terbebas dari gerakan-kgerakan
anarkis yang bisa mengahmbat proses dan laju pembangunan. Pemerintahan juga
bisa dikatakan baik jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator
kemampuan ekonomi rakyat meningkat, baik dalam aspek produktifitas maupun dalam
daya belinya. Kesejahteraan spiritualnya meningkat denga indikator rasa, aman,
bahagia, dan memilikirasa kebangsaan yang tinggi.[1]
Pembangunan adalah rangkaian usaha
yang mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang
ditempuh oleh suaut negara, bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan
bangsa.
Ide pokok
pembangunan suatu bangsa adalah
a.
Merupaka
suatu proses
b.
Usaha
sadar dititipkan sebagai sesuatu untuk dititipkan sebagai sesuatu untuk untuk
dilaksanakan
c.
Dilakukan
secara terencana dan rencana mengandung makna pertumbuhan, pekembangan dan
perubahan.
d.
Mengarah
oada modernitas
e.
Modernisasi
bersifat multi dimensional (seluruh segi kehidupan)
f.
Semua
hak mengandung pembangunan bangsa yang kokoh pondasinya dan mantap
keberadaannya sebagai negara kuat dan berdaulat.
Selain itu, sector swasta sebagai pengelola
sumber daya di luar negaradan birokrasi pemerintahan pun harus member
kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut. Penerapan citra good
governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan arganisasi kemasyarakatan
sebagai kekuatan penyeimbang negara. [2]
Ada tiga dasar karakteristik good governance
1. Diakuinya semangat pluralisme.artinya pluralitas telah menjadi sebuah
keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas
ntelah menjadi suatu kaidah yang abadi.
2. Tingginya sikap toleransi, baik terhadap saudara sesama agama maupun
terhadap umat agama lain.
3. Tegakknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekedar kebebasan dan
persaingan, demokrasi juga marupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun
dan memperjuangkan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.[3]
Penerapan good govenance
di Indonesia dilatar belakangi oleh dua hal yang sangat mendasar yakni;
·
Tuntutan eksternal
Pengaruh globalisasi telah
memaksa kita untuk menerapkan good governance. Telah menjadi ideologi baru
negara dan lembaga donor Internasional dalam mendorong negara-negara anggotanya
menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan ekonomi sebagai prasyarat dalam
pergaulan internasional.
·
Tuntutan Internal
Masyarakat melihat dan
merasakan bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional saat ini
adalah terjadinya Juse Of Power yang terwuud dalam bentuk KKN (Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme) dan sudah sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek kehidupan.[4]
B.
URGENSI DAN ARTI PENTING GOOD GOVERNANCE
Salah satu isu reformasi yang
diwacanakan adalah Good Governance. Istilah
Good Governance secara berangsur
menjadi popular baik dikalangan pemerintah. Swasta maupun masyarakat secara
umum. Di Indonesia, istilah ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan
yang baik. Meskipun ada beberapa kalangan yang konstinten menggunakan istilah
aslinya karena memandang luasnya dimensi Governance
yang tidak bisa direduksi hanya menjadi pemerintah semata.
Wacana Good Governance mendapat relevansinya di Indonesia dalam pandangan
masyarakat Transparansi Indonesia paling tidak dengan tiga sebab utama: pertama, krisii ekonomi dan polotik yang
masih terus menerus dan belum ada tanda-tanda akan berakhi; kedua, masih banyaknya korupsi dan
berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan negara; ketiga, kebijakan otonomi daerah yang mmerupakan harapan besar bagi
proses demokratisasida sekaligus kekhhawatiran da kegagalan program terssebut,
alasan lain adalah masih belum optimalnya pengaamanan birokrasi pemerintah dan
juga sector swasta dalam memenihi kebutuhann dan kepentingan publik.
Good Governance sebagai sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar
pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu negara, sector swasta, dan
masyarakat madani (civil society). Negara
dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk berubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Sector swasta menjadi sumber daya diluar negara dan
birokrasi pemerintahan pun harus memberikan kontribusi dalam pengusahann
pengelolaan sumber daya tersebut. Penerapan cita good governance pada akhirnya
mensyaratkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai sumber kekuatan
penyeimbangan negara.
C.
PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Kendati diawali oleh tawaran
badan-badan internasional, namu, cita good governance kini sudah menjadi bagian
khusus serius dalam wacana pengembangan padigma birokrasi dan pembangunan ke
depan. Dari berbagai hasil kajiannya, Lembaga Administrasi negara (LAN) telah
mengumpulkan Sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance.
Yaitu:
1.
Partisipasi (participation)
2.
Penegakan hukum (rule of law)
3.
Transparansi (transparency)
4.
Responsive (responsiveness)
5.
Orientasi kesepakatan
6.
Keadilan (equity)
7.
Efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
8.
Akuntabiilitas (accountability)
9.
Visi strategis (strategic vision)
D.
PENJABARAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
1.
Prinsip partisipasi
Semua warga negara berhak terlibat
dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan
yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut
dibangun berdasarkan kebebasan dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif. Prinsip good governance ini dalam demikrasi
disamakan untuk mengutamakan kadaulatan rakyat artinya bahwa kekuasaan dan
pemerintahan negara dilaksanaka berdasarkan dari oleh dan untuk rakyat secara
umum.
2.
Prinsip penegakan hukum
Segala kehidupan umum dan negara
mengakui dan menjunung keberadaan hukum dan norma-norma yang berlaku lainnnya
yang meliputi asas “ rule of law” pengakuan hukum sevara konstitusional, hukum
diatas segala-galanya, kesamaan manusia didepan hukum, peradilan yang bebas dan
tidak memihak, pemilu yang jujur dan adil, menghindari perbuatan anarkis, dan mau menang sendiri. Tanpa
diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan
berubah menjadi proses politik yang anarkis
3.
Prinsip transparansi
Menurut Gafar ada 8 aspek mekanisme
pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan yaitu penetapan
posisi (jabatan, kedudukan) kekayaan pejabat public. Peberian penghargaan,
pemecahan kebijakan yang terkait denga perencanaan kehidupan, kesehatan,
moralitas pada pejabat dan aparatu pelayanan public. Keamanan dan ketertiban
dan kebijakan strategi untuk pemecahan masalah kehidupan masyarakat.
4.Prinsip responsive
Salah satu asas fundamental untuk
menuju cita good governance adalah
responsive yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus mamahami keinginan rakyat
angan sampai menuggu. Mereka menyamoaikan keinginan-keinginan itu, namun, harus
priaktif mempelajari, menganalisis mengenai kebutuhan mereka.
5.
Prinsip consensus
Consensus adalah pengembilan
keputusan melalui proses musyaewarah dan semaksimal mungkin berdasarkan pada
putusan bersama
6.
Kesetaraan dan keadilan
Yaitu persamaan dalamhal perlakuan
(treatment) dan pelayanan. Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah
kenyataan bahwa Bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang pluralbaik dilihat
dari segi etik, agama dan budaya.
7.
Prinsip keefektifan dan efisiensi
Pemerinyahan yang
baik juga harus memnuhi criteria efektiitas dan efisiensi yakni berdaya guna
dan berhasil guna.
8.
Akuntailitas
9.
Prinsip visi strategis
Untuk mewujudkan cita
good governance denga asas-asas fundamental sebagimana telah dipaparkan diatas
setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas. Sebagi langkah perwujudan dari
good governance
·
Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan.
·
Kemandirian
lebaga peradilan.
·
Aparatur
pemerinah yang profersional dan penuh intergritas.
·
Masyarakat
madani (civil Society) yang kuat dan partisipatif .
·
Penguatan
upaya otonomi daerah.[5]
E.
GOOD GOVERNANCE DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Desentralisasi
bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan
regional menjadi topic utama di United Nation
Centre for Regional Development (UNCRD) sejak pertemuan Nagoya tahun 1981.
Hal itu diikuti dengan perhatian yang lebih mendalam terhadap berbagai
pandangan dan pengaaman negara-negara dalam mendesain dan mengimplementasikan
program-program pembangunan.
Perubahan
paradigma penyelenggaraan pemerintah daerah, dari sentralisasi ke
desentralisasi, dari terpusatnya kekuasaan pada pemerinah dan pemerintah daerah
(eksekutif) KE Power Sharing antar eksekutif dan legislative daerah, harus
ditindak lanjuti dengapeubahan manajememen pemerintahan daerah. Dari sisi
manajemen pemerintahan daerah harus terjadi perubahan nilai yang semulamenganut
proses manajemen yang berorientasi kepada kepentingan internal organisasi
pemerintahan ke kepentingan eksternal disertai dengan peningkatan pelayanan dan
pendelegasian sebagai tugas pelayanan pemerintah ke masyarakat.
Dalam rangka
membangun good governance di daerah prinsip-prinsip fundamental yang menopang
tegakknya good governance harus diperhatikan dan diwuudkan tanpa terkecuali.
Penyelenggaraaan otonomi daerah pada dasarnya akan betul-betul akan terealisasi
dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip good
governance.
BAB
II
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Good Governance berasal dari bahsa Inggris yaitu governing yang
berarti mengarhkan atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah public dalam
suatu negara. Good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau atau
tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan
mengendalikan atau mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu
di dalam tindakan dan keseharian. Dari berbagai hasil kajiannya, Lembaga
Administrasi negara (LAN) telah mengumpulkan Sembilan aspek fundamental dalam
perwujudan good governance. Yaitu:
1.
Partisipasi (participation)
2.
Penegakan hukum (rule of law)
3.
Transparansi (transparency)
4.
Responsive (responsiveness)
5.
Orientasi kesepakatan
6.
Keadilan (equity)
7.
Efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
8.
Akuntabiilitas (accountability)
9.
Visi strategis (strategic vision)
DAFTAR
PUSTAKA
Chotib,
Drs. Dkk., 2006, “kewarganegaraan 1 Untuk SMA Kelas X”, Jakarta :
Yudistira
Azra,
Azyumardi, Prof., Dr., MA., “Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani”, Jakarta : Tim ICCE UIN Jakarta
www.wikipedi.org/good-governance
www.studymode.com/subject/makalah-good-governance
www.Fauzur.Blogspot.Com/2012/07/makalah-good-governance
[1] www.wikipedi.org/good-governance
[2]
Prof. Dr.
Azyumardi Azra MA., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani, (Jakarta : Tim ICCE UIN Jakarta),
hlm. 178
[3] www.studymode.com/subject/makalah-good-governance
[4] Fauzur.Blogspot.Com/2012/07/makalah-good-governance
[5] Drs. Chotib Dkk., kewarganegaraan 1 Untuk SMA Kelas X,(Jakarta
: Yudistira, 2006), hlm 73
No comments:
Post a Comment