Friday, 22 May 2015

MAKALAH PKN : GOOD GOVERNANCE



ABSTRAK
Good Governance adalah sebagi suatu paradigm yang dapat terwujud apabila ketiga pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu negara, sector swasta dan masyarakat madani. Istilah good governance di Indonesia dipahami sebagai kinerja suatu pemerintahan, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. istilah good governance muncul karena tiga sebab utama, pertama: krisis ekonomi dan poloitik yang masih terus menerus berlombak untuk menjadi partai politik yang unggul sehingga sehingga menimbulakan persaingan yang tidak sehat, kedua masih banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan negara; ketiga kebijakan otonomi daerah yang merupakan harapan besar bagi proses demokratisasidan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Untuk mewujudkan good governance di suatu negara maka harus memahami prinsip-prinsip good governance itu sendiri, adapun prinsip-prinsip itu adalah;
1.      partisipasi artinya semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui perwakilan yang sah.
2.      Perinsip penegakan hukum  artinya segala kehidupan umum dan negara mengaku dan menjunjung tinggi hukum dan norma-norma yang berlaku lainnya.
3.      Prinsip tranparansi
4.      Prinsip responsive
5.      Orientasi kesepakatan
6.      Prinsip keadilan
7.      Prinsip efektifitas
8.      Prinsip akuntabilitas
9.      Prinsip visi strategis








BAB I
PEMBAHASAN
GOOD GOVERNANCE
A.    PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
            Good Governance berasal dari bahasa Inggris yaitu governing yang berarti mengarhkan atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah public dalam suatu negara. Good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan mengendalikan atau mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu di dalam tindakan dan keseharian.
            Menurut Taylor  good governance adalah suatu pemerintahan yang demikratis seperti yang dipraktekkan dalam negara demikrasi maju seperti di Eropa Barat dan Amerika. Demikrasi sebagai suatu pemerintahan yang baik karena paling merefleksikan sifat-sifat good governance yang secara normative dituntut kehadirannya bagi suksesnya suatu bantuan badan-badan dunia diantara asas demokrasi yang menyerupai prinsip-prinsip good governance adalah
1.      Menjunjung HAM Artinya segala kehidupan manusia, masayarakat , bangsa dan negara dalam segala kehidupan.
2.      Mengutamakan kedaulatan rakyat
3.      Manetapkan pembagian kekuasaan negara
4.      Menjamin otonomi daerah
5.      Peradila yang merdeka dan tidak memihak
6.      Berkeadilan social
            Sesuai dengan pengertian diatas maka pemerintahan yang baik iatu adalah pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasil-hasilnya. Pemerintah yang baik juga dapat dinilai dari segi pembangunan yang dalam prosesnya dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran sebagi basis modal dari pemerintahan.
            Good governance bermakna tata pemerintahan yang baik. Disatu sisi istilah Good Governance dapat dimaknai secara berlainan. Sedangkan sisi yang lain dapat diartikan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja atau pemerintahan, perusahaan atau orgnisaasi kemasyarakatan, apabila istilah ini dirujuk pada asli kata dalam Bahasa Inggris. Pemerintah yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan memperoleh dukungan dari rakyatserta terbebas dari gerakan-kgerakan anarkis yang bisa mengahmbat proses dan laju pembangunan. Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya. Kesejahteraan spiritualnya meningkat denga indikator rasa, aman, bahagia, dan memilikirasa kebangsaan yang tinggi.[1]
            Pembangunan adalah rangkaian usaha yang mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suaut negara, bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Ide pokok pembangunan suatu bangsa adalah
a.       Merupaka suatu proses
b.      Usaha sadar dititipkan sebagai sesuatu untuk dititipkan sebagai sesuatu untuk untuk dilaksanakan
c.       Dilakukan secara terencana dan rencana mengandung makna pertumbuhan, pekembangan dan perubahan.
d.      Mengarah oada modernitas
e.       Modernisasi bersifat multi dimensional (seluruh segi kehidupan)
f.       Semua hak mengandung pembangunan bangsa yang kokoh pondasinya dan mantap keberadaannya sebagai negara kuat dan berdaulat.
             Selain itu, sector swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negaradan birokrasi pemerintahan pun harus member kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut. Penerapan citra good governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan arganisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang negara. [2]
Ada tiga dasar karakteristik good governance
1.      Diakuinya semangat pluralisme.artinya pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas ntelah menjadi suatu kaidah yang abadi.
2.      Tingginya sikap toleransi, baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain.
3.      Tegakknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga marupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.[3]
            Penerapan good govenance di Indonesia dilatar belakangi oleh dua hal yang sangat mendasar yakni;
·         Tuntutan eksternal
            Pengaruh globalisasi telah memaksa kita untuk menerapkan good governance. Telah menjadi ideologi baru negara dan lembaga donor Internasional dalam mendorong negara-negara anggotanya menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan ekonomi sebagai prasyarat dalam pergaulan internasional.
·         Tuntutan Internal
            Masyarakat melihat dan merasakan bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional saat ini adalah terjadinya Juse Of Power yang terwuud dalam bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan sudah sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek kehidupan.[4]

B.     URGENSI DAN ARTI PENTING GOOD GOVERNANCE
            Salah satu isu reformasi yang diwacanakan adalah Good Governance. Istilah Good Governance secara berangsur menjadi popular baik dikalangan pemerintah. Swasta maupun masyarakat secara umum. Di Indonesia, istilah ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik. Meskipun ada beberapa kalangan yang konstinten menggunakan istilah aslinya karena memandang luasnya dimensi Governance yang tidak bisa direduksi hanya menjadi pemerintah semata.
            Wacana Good Governance mendapat relevansinya di Indonesia dalam pandangan masyarakat Transparansi Indonesia paling tidak dengan tiga sebab utama: pertama, krisii ekonomi dan polotik yang masih terus menerus dan belum ada tanda-tanda akan berakhi; kedua, masih banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan negara; ketiga, kebijakan otonomi daerah yang mmerupakan harapan besar bagi proses demokratisasida sekaligus kekhhawatiran da kegagalan program terssebut, alasan lain adalah masih belum optimalnya pengaamanan birokrasi pemerintah dan juga sector swasta dalam memenihi kebutuhann dan kepentingan publik.
            Good Governance sebagai sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu negara, sector swasta, dan masyarakat madani (civil society). Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk berubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Sector swasta menjadi sumber daya diluar negara dan birokrasi pemerintahan pun harus memberikan kontribusi dalam pengusahann pengelolaan sumber daya tersebut. Penerapan cita good governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai sumber kekuatan penyeimbangan negara.
C.    PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
            Kendati diawali oleh tawaran badan-badan internasional, namu, cita good governance kini sudah menjadi bagian khusus serius dalam wacana pengembangan padigma birokrasi dan pembangunan ke depan. Dari berbagai hasil kajiannya, Lembaga Administrasi negara (LAN) telah mengumpulkan Sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance. Yaitu:
1.      Partisipasi (participation)
2.      Penegakan hukum (rule of law)
3.      Transparansi (transparency)
4.      Responsive (responsiveness)
5.      Orientasi kesepakatan
6.      Keadilan (equity)
7.      Efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
8.      Akuntabiilitas (accountability)
9.      Visi strategis (strategic vision)

D.    PENJABARAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
1.      Prinsip partisipasi
            Semua warga negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Prinsip good governance ini dalam demikrasi disamakan untuk mengutamakan kadaulatan rakyat artinya bahwa kekuasaan dan pemerintahan negara dilaksanaka berdasarkan dari oleh dan untuk rakyat secara umum.
2.      Prinsip penegakan hukum
            Segala kehidupan umum dan negara mengakui dan menjunung keberadaan hukum dan norma-norma yang berlaku lainnnya yang meliputi asas “ rule of law” pengakuan hukum sevara konstitusional, hukum diatas segala-galanya, kesamaan manusia didepan hukum, peradilan yang bebas dan tidak memihak, pemilu yang jujur dan adil, menghindari perbuatan  anarkis, dan mau menang sendiri. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis
3.      Prinsip transparansi
            Menurut Gafar ada 8 aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan yaitu penetapan posisi (jabatan, kedudukan) kekayaan pejabat public. Peberian penghargaan, pemecahan kebijakan yang terkait denga perencanaan kehidupan, kesehatan, moralitas pada pejabat dan aparatu pelayanan public. Keamanan dan ketertiban dan kebijakan strategi untuk pemecahan masalah kehidupan masyarakat.
4.Prinsip responsive
            Salah satu asas fundamental untuk menuju cita  good governance adalah responsive yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus mamahami keinginan rakyat angan sampai menuggu. Mereka menyamoaikan keinginan-keinginan itu, namun, harus priaktif mempelajari, menganalisis mengenai kebutuhan mereka.
5.      Prinsip consensus
            Consensus adalah pengembilan keputusan melalui proses musyaewarah dan semaksimal mungkin berdasarkan pada putusan bersama
6.      Kesetaraan dan keadilan
            Yaitu persamaan dalamhal perlakuan (treatment) dan pelayanan. Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa Bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang pluralbaik dilihat dari segi etik, agama dan budaya.
7.      Prinsip keefektifan dan efisiensi
         Pemerinyahan yang baik juga harus memnuhi criteria efektiitas dan efisiensi yakni berdaya guna dan berhasil guna.
8.      Akuntailitas
9.      Prinsip visi strategis
        Untuk mewujudkan cita good governance denga asas-asas fundamental sebagimana telah dipaparkan diatas setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas. Sebagi langkah perwujudan dari good governance
·         Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
·         Kemandirian lebaga peradilan.
·         Aparatur pemerinah yang profersional dan penuh intergritas.
·         Masyarakat madani (civil Society) yang kuat dan partisipatif .
·         Penguatan upaya otonomi daerah.[5]

E.     GOOD GOVERNANCE DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Desentralisasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan regional menjadi topic utama di United Nation Centre for Regional Development (UNCRD) sejak pertemuan Nagoya tahun 1981. Hal itu diikuti dengan perhatian yang lebih mendalam terhadap berbagai pandangan dan pengaaman negara-negara dalam mendesain dan mengimplementasikan program-program pembangunan.
Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintah daerah, dari sentralisasi ke desentralisasi, dari terpusatnya kekuasaan pada pemerinah dan pemerintah daerah (eksekutif) KE Power Sharing antar eksekutif dan legislative daerah, harus ditindak lanjuti dengapeubahan manajememen pemerintahan daerah. Dari sisi manajemen pemerintahan daerah harus terjadi perubahan nilai yang semulamenganut proses manajemen yang berorientasi kepada kepentingan internal organisasi pemerintahan ke kepentingan eksternal disertai dengan peningkatan pelayanan dan pendelegasian sebagai tugas pelayanan pemerintah ke masyarakat.
Dalam rangka membangun good governance di daerah prinsip-prinsip fundamental yang menopang tegakknya good governance harus diperhatikan dan diwuudkan tanpa terkecuali. Penyelenggaraaan otonomi daerah pada dasarnya akan betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip good governance.











BAB II
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
            Good Governance berasal dari bahsa Inggris yaitu governing yang berarti mengarhkan atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah public dalam suatu negara. Good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan mengendalikan atau mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu di dalam tindakan dan keseharian. Dari berbagai hasil kajiannya, Lembaga Administrasi negara (LAN) telah mengumpulkan Sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance. Yaitu:
1.      Partisipasi (participation)
2.      Penegakan hukum (rule of law)
3.      Transparansi (transparency)
4.      Responsive (responsiveness)
5.      Orientasi kesepakatan
6.      Keadilan (equity)
7.      Efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
8.      Akuntabiilitas (accountability)
9.      Visi strategis (strategic vision)







DAFTAR PUSTAKA
Chotib, Drs. Dkk., 2006, “kewarganegaraan 1 Untuk SMA Kelas X”, Jakarta : Yudistira
Azra, Azyumardi, Prof., Dr., MA., “Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani”, Jakarta : Tim ICCE UIN Jakarta
www.wikipedi.org/good-governance
www.studymode.com/subject/makalah-good-governance
www.Fauzur.Blogspot.Com/2012/07/makalah-good-governance



[1] www.wikipedi.org/good-governance
[2] Prof. Dr. Azyumardi Azra MA., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Tim ICCE UIN Jakarta),   hlm. 178
[3] www.studymode.com/subject/makalah-good-governance
[4] Fauzur.Blogspot.Com/2012/07/makalah-good-governance
[5] Drs. Chotib  Dkk., kewarganegaraan 1 Untuk SMA Kelas X,(Jakarta : Yudistira, 2006),  hlm 73

No comments:

Post a Comment