Friday, 22 May 2015

MAKALAH PKN: HAK ASASI MANUSIA



ABSTRAK
HAM merupakan hal yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugraah Allah yang harus dihormati, dujaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa cirri pokok hakikat HAM yaitu:
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatois;
2.      HAM berlaku untuk senua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politokatau asal-usul social dan bangsa;
3.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang mempunyai hsk untuk membatasiatau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanngar HAM.
Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu; hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak social dan budaya. Berkaitan dengan nilai-nilai HAM, paling tidak ada tiga teori yang dapat dijadikan kerangka analisis yaitu teori realitas (realistic theory), teori relativisme cultural (cultural relativism theory) dan teori radikal universalisme (radical universalism). Teori realitas mendasari pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekan self interest dan egoism dalam dunia seperti bertindak anarkis. Sementara teori relativitas cultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular (khusus). Teori radikal universalislitas berpandangan bahwa semua nilai-nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal atau tidak bisa di modifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu negara. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.





BAB I
PEMBAHASAN
HAK ASASI MANUSIA

A.    PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Menurut pendapat Jan Materson (dari Komisi HAM PBB), dalam teaching Human Right, United Nation sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa “Human Right could Be generally define as those right which are inherent in our nature and without which can not live as human being” (hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setipa manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia). Selanjutnya John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langusung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apaun didunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar ( fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dalam kehidupan manusia.[1]
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa   “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”[2]
Berdasarkan rumusan pengertian HAM  diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hal yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugraah Allah yang harus dihormati, dujaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa cirri pokok hakikat HAM yaitu:
4.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatois;
5.      HAM berlaku untuk senua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politokatau asal-usul social dan bangsa;
6.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang mempunyai hsk untuk membatasiatau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanngar HAM.

B.     PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
1.      Perkembangan Pemikiran HAM secara Umum
Perkembangan HAM ditandai dengan munc ulnya The American Declaration of Independent yang lahir dari paham Rosseau di Montesquieu. Mulailah dipertegaskan bahawa manusia adalah merdeka sejak lahir di dalam perut ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi menjadi 4 generasi. Generasi pertama, berpendapat bahwa Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Generasi kedua, pemikran HAM tidak hanya menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak social, ekonomi, politik dan budaya.
Generasi ketiga, sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, social, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan ak-hak melaksanakan pembangunan (the right of development) sebagi istilah yang diberikan ileh International Comission of Justice. Setelah banyakknya dampak negative yang ditimbulakn dari pemikitran HAM generasi ketiga, lahirlah
generasi keempat,  yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomidan menimbulkan dampak negarifseprti yang yang diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia pada tahun 1983 melahirkan deklarasi Hak Asasi Manusi yang disebut Declaration of Basic Duties of Asia and  Government. Deklarasi tersebut juga secara positif mengukuhkan keharusan imoeratif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya. Beberapa masalah dalam declarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembangunan sebagai berikut:
a.       Pembangunan berdikari (self development)
b.      Perdamaian
c.       Partisipasi Rakyat
d.      Hak-Hak Budaya
e.       Hak Keadilan Sosial

2.      Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
a.      Periode sebelum kemerdekaan ( 1908-1945)
Sebagai organisasi pegerakan, Boedi Utomo telah menaruh perhatian terhadap masalah HAM, para pemimpin Boedi Uetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah colonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goroe Desa. Bentuk pemikiran HAM  Boedi Oetomo dalam bidang hak dan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaaan dan penghidupan yang layak, untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak untuk mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan. Dengan demikian gagasan dan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dari para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakan HAM, karena itu , HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah yang sangat kuat.
b.      Periode setelah kemerdekaan (1945 – sekarang)
1)      Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekanka pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengetahuan dan masuk kedalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945.
2)      Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikemal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat dikalangan elit politik
3)      Periode 1959-1966
Pada periode ini system pemerintahan yang berlaku adalah system demokrasi terpimpin sebagi redaksi penolakan Soekarno terhadap system demokrasi parlementer. Pada system ini (demikrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tanga Presiden. Akibat dari system demikrasi terpimpin presiden melakukan tindakan inkonstitusionalbaik pada tataran suprastruktus poliyik maupun dalam tataran infrastruktur politik.
4)      Periode 1966-1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan sebagi seminar tentang HAM. salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pangadilan HAM untuk wilaya Asia.
Semetara itu, pada sekitar awal tahun 1970 an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi serta ditegakkan. Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolokannya terhadap HAM sebagai produk barat dan individialistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia.
5)      Periode 1998-sekarang

C.    BENTUK-BENTUK HAK ASASI MANUSIA
Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu; hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak social dan budaya. Hak sipil terdiri dari hak yang diperlakukan sama dimuka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi suatu kelompok masyarakat tertentu, hak hidup dan kehidupan. Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan social, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak social budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, ak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.
D.    NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA ANTARA UNIVERSAL DAN PARTIKULAR
         Berkaitan dengan nilai-nilai HAM, paling tidak ada tiga teori yang dapat dijadikan kerangka analisis yaitu teori realitas (realistic theory), teori relativisme cultural (cultural relativism theory) dan teori radikal universalisme (radical universalism).
           Teori realitas mendasari pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekan self interest dan egoism dalam dunia seperti bertindak anarkis. Sementara teori relativitas cultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular (khusus). Teori radikal universalislitas berpandangan bahwa semua nilai-nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal atau tidak bisa di modifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu negara.

E.     HAM DALAM TINJAUAN ISLAM
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
   
 Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
 Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.      Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.      Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.      Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.[3]
F.     HAK ASASI MANUSIA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
         Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normative dalam pemajuan dan perlidungan HAM. Dalam prundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara ). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
         Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan aminanyang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amndemen dan referendum. Sedangkan keleahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti kesatuan tentang HAM dalam konstitusi RIS yang masih bersifat global.
G.    PELANGGARAN DAN PENGADILAN HAM
  Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
    Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
            Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
            Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
             Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.[4]
H.    PENAGGUNG JAWAB DALAM PENEGAKAN (RESPECTION), PEMAJUAN(PROMOTION), PERLINDUNGAN( PROTECTION), DAN PEMENUHAN (FULFILL) HAM
              Perdebatan tentang siapa yang bertanggung awab dalam menegakkan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM sampai kini menadi wacana dan diskursus yang tidak berkesudahan. Dalam kaitandenga persoalan tersebut, paling tidak ada dua pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa yang harus bertanggung jawab memajukan HAM adalah negara, karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan keseahteraan rakyatnya. Rakyat yang cerdas dan sadar sehingga mampu menghargai dan menghormati HAM perlu diberikan pendidikan terutama masalah yang berkaitan dengan HAM. Negara yang tidak memfasilitasi rakyat melalui pendidikan HAM berarti negara telah mengabaikan amanat rakyat. Begitu pula tanggung jawab dalam melindungi HAM adalah negara (state). Oleh karena itu, deklarsi PBB tentang HAM dunia, beberapa Kovenan, Hukum Peranjinjian Internasional, Piagam Madinah, Deklarasi Kairo dan sebagainya harus diletakkan sebgau norma hukum internasional yang mengatur bagaimana negara-negara di dunia menjamin hak-hak individunya.
Pandangan kedua, menyatakan bahwa tanggung awab pemauan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saa dibebankan kepada negara, malainkan juga pada individu sama-sama memiliki tanggung awab terhadap pemajuan , penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebanarnya tidak hanya dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut pelanggaran HAM secara horizontal.


















BAB II
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Menurut pendapat Jan Materson (dari Komisi HAM PBB), dalam teaching Human Right, United Nation sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa “Human Right could Be generally define as those right which are inherent in our nature and without which can not live as human being” (hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setipa manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia). Selanjutnya John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langusung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apaun didunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar ( fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dalam kehidupan manusia.
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
5.      Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
6.      Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
7.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara


DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, Prof., Dr., M.A. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta
http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi-manusia.html


[1] Prof. Dr. Azyumardi Azra M.A. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta ) hlm. 200-201
[2] http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html
[3] http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com
[4] http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi-manusia.html

No comments:

Post a Comment